Kamis, 24 Januari 2008

Berita GRANAT Natuna



Granat- Pramuka Kampanye Simpatik

Jumat, 18 Mei 2007
Ranai- DPC GRANAT, Dinkes, SMA2 dan Pramuka Kwarcab Natuna menggelar kampanye simpatik anti narkoba. Dalam kampanye itu, mereka membagikan bunga, poster dan souvenir anti Narkoba kepada pejabat pemerintah dan masyarakat umum, Rabu (16/5)." Tujuan kampanye ini memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pejabat tentang bahaya narkoba. Paling tidak mereka mereka mengetahui bahaya apa saja yang ditimbulkan. Terutama bagi kalangan pelajar sebagai generasi penerus, untuk berani menyatakan perang terhadap narkotika dan sejenisnya.," kata ketua DPC GRANAT, Harmidi yang ditemui kemarin.Menurut Harmidi, kampanye tersebut sekaligus mendukung pemerintah kabupaten dalam mewujudkan Natuna Makmur Adil dan Sejahtera (MAS). Ia juga menyebutkan kampanye itu tidak hanya di lakukannya di tingkat kecamatan saja tapi juga sampai ke desa-desa." Untuk itu, kita membuka kepada seluruh lapisan masyarakat yang ingin menjadi anggota GRANAT. Dengan semakin banyaknya mitra GRANAT akan semakin memperkuat pertahanan negara serta daerah dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan sejenisnya," tambah Harmidi. Anggota GRANAT Harken yang juga merangkap sebagai pembina Pramuka Kwarant Kecamatan Bunguran Timur menambahkan, pada peringatan hari kebangkitan Nasional, GRANAT juga akan menggelar kegiatan Seminar sehari penanggulangan bahaya Narkotika dalam waktu dekat, di Natuna Hotel, Senin (21/5). (Sm/98).
( Sumber Sijori Mandiri )

Berita GRANAT Natuna



Anak Mantan Bupati Ditangkap Bawa Narkoba

Kamis, 11 Oktober 2007


Ranai -- Lagi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat kasus narkoba. Kali ini menimpa anak mantan Bupati Natuna Izhar Sani, Denni Afandi (22) yang juga berstatus PNS tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja di pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna, Selasa (9/10). Denni ciduk aparat Reserse Polres Natuna bersama rekannya Jalaludin (25) yang bekerja sebagai pegawai honerer di Pemkab Natuna. Informasi yang dihimpun Sijori Mandiri, dalam operasi penangkapan yang dipimpin AKP Rudi S Indris, petugas berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh linting daun ganja siap pakai, 97,9 Gram daun ganja kering dan tiga kertas tiktak (kertas pampir-red).Rudi yang ditemui Rabu (10/10), mengatakan, keberhasilan timnya dalam membekuk oknum PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna tersebut berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat setempat.Rudi menjelaskan sebelumnya DN dan JL sudah lama menjadi target operasi polisi, namun dalam pengembangan tersangka selalu lolos. Namun polisi tidak putus asa dan terus melakukan penyelidikan sampai akhirnya operasi penangkapan membuahkan hasil."Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara DN beserta temannya hendak bertolak ke Terempak dengan menggunakan KM Bukit Raya, saya dan beserta tim langsung menuju ke lokasi. Dan sesampainya di sana kami langsung menggelar operasi dan membuahkan hasil," jelas Rudi menceritakan kronologis penangkapan.Lebih lanjut Rudi mengatakan, bahwa dua oknum PNS yang masing -masing beralamat di Batu Hitam ini, dikenakan pelanggaran pasal 78 UU No.2 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.MenyesalSementara, DN dan JL yang ditemui di sel tahanan Mapolres Natuna mengaku menyesal telah terlibat dengan barang haram tersebut. "Saya sangat menyesal sekali, seharusnya saya merayakan Lebaran di rumah bersama keluarga, namun karena kebodohan saya, saya harus rela berpisah dari orang tua" ungkapnya lemas dengan mata yang berkaca-kaca.Hal senada juga dikatakan Jalaludin yang juga mengaku kapok setelah kejadian ini. Ia berjanji dikedepannya tidak akan mau mengulangi lagi perbuatan setan ini.Ketua Granat Natuna Harmidi yang diminta komentarnya menyayangkan penangkapan tersebut. Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga meminta aparat kepolisian memeriksa oknum PNS lainnya yang mungkin ikut mengkonsumsi narkoba, namun belum terungkap selama ini. (sm/12)
( Sumber Sijori Mandiri )

VCD Sosialisasi Bahaya Narkoba GRANAT NATUNA


VCD Sosialisasi Bahaya Narkoba GRANAT NATUNA Edisi Perdana

TAHUN BARU TANPA NARKOBA


TAHUN BARU TANPA NARKOBA
Inilah harapan yang selalu diharapkan bagi semua insan peduli anti narkoba di negeri ini, bahkan pejuang anti narkoba di seluruh jagat raya.

Bukanlah hal yang mustahil bila ini dapat kita wujudkan, bila kita semua bersatupadu bergotong royong memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini.
Berawal dari diri kita sendiri, untuk tidak memakai ataupun mengedarkan narkoba. Mengajak untuk tidak memakai narkoba kepada teman sekitar dan ikut mensosialisasikan tentang bahaya narkoba.
Ini harus kita lakukan sekarang.
BAYANGKAN !
Hampir 200 juta penduduk dunia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sekitar 1,5 % diantaranya penduduk Indonesia. 15 ribu orang meninggal pertahun, dan tiap hari 41 orang meninggal karena narkoba.
Artinya 2 orang tiap jam meninggal karena narkoba. Dan bukan tidak mungkin satu generasi akan meninggal sia-sia bila hal ini tidak segera diberantas.
Bagaimana bila orang-orang tercinta didekat anda menderita akibat narkoba?
Mampukah kita untuk melihat keadaan ini ? Untuk itulah marilah kita bersama-sama membantu memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.
Dimulai dari niat, lakukan sekarang. Kita yakin mampu melawan jeratan barang laknat ini.
Semoga negeri ini terbebas dari narkoba.

FIGHT AGAINST DRUGS !
HARMIDI DM, SE
Ketua DPC GRANAT Natuna



KABUPATEN NATUNA


A. SEJARAH SINGKAT

Sejarah Kabupaten Natuna tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kepulauan Riau, karena sebelum berdiri sendiri sebagai daerah Otonomi, Kabupaten Natuna merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau.

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 menggabungkan diri kedalam Wilayah Republik Indonesia dan Kepulauan Riau yang diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai oleh seorang Bupati sebagai Kepala Daerah yang membawahi 4 kewedanan sebagai berikut :

1. Kewedanaan Tanjung Pinang, meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).

2. Kewedanaan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.

3. Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.

4. Kewedanaan Pulau Tujuh meliputi Wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur, beserta kewedanan lainnya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No: UP/247/5/165, berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung tanggal 1 Januari 1966 semua Daerah Administratif Kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.

Tertulis dalam sejarah bahwa di Kabupaten Natuna yang dahulunya bernama Pulau Tujuh sebelum bergabung dalam Kepulauan Riau, telah memerintah beberapa orang “ Tokong Pulau “ ( Istilah yang diberikan kepada Datuk Kaya di Wilayah Pulau Tujuh ) yang menurut kamus bahwa Indonesia yang berasal dari kata “ Tekong “ yang berarti Nahkoda yang memegang peranan dalam pengendalian sebuah kapal atau perahu layar, di dalam pembicaraan sehari-hari, “ Tokong “ artinya tanah Busut yang menonjol ke permukaan laut atau tanah Kukop atau batu karang yang menonjol ke permukaan laut, yang sangat berbahaya untuk lalu lintas kapal yang melewati areal tersebut. Julukan Tokong Pulau yang diberikan kepada Datuk Kaya di Pulau Tujuh mengibaratkan seorang pemimpin yang mengendalikan Pemerintah di wilayah terkecil yang sewaktu itu diberi hak oleh Sultan Riau sesuai dengan ketentuan “ Yayasan Adat “ yang sudah ada pada masa itu.

Dari keterangan yang diperoleh bahwa gelar yang diberikan di dalam pembagian Wilayah Datuk Kaya Pulau Tujuh disebut sebagai berikut :

1. Wilayah Pulau Siantan :
Pangeran Paku Negara dan Orang Kaya Dewa Perkasa.

2. Wilayah Pulau Jemaja :
Orang Kaya Maha Raja Desa dan Orang Kaya Lela Pahlawan.

3. Wilayah Pulau Bunguran :
Orang Kaya Dana Mahkota, dua orang Penghulu dan satu orang Amar Diraja.

4. Wilayah Pulau Subi :
Orang Kaya Indra Pahlawan dan Orang Kaya Indra Mahkota.

5. Wilayah Pulau Serasan :
Orang Kaya Raja Setia dan Orang Setia Raja.

6. Wilayah Pulau Laut :
Orang Kaya Tadbir Raja dan Penghulu Hamba Diraja.

7. Wilayah Pulau Tambelan :
Petinggi dan Orang Kaya Maharaja Lela Setia.

Orang-orang besar inilah yang pada zaman dahulu memerintah di wilayah Pulau Tujuh dengan masing-masing wilayah secara turun temurun dan sampai pada akhir kekuasaannya.

Oleh karena pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu masih memegang peranan “ Zich Bemoelen Met “ ikut mencampuri urusan pemerintahan yang menyangkut strateginya di Pulau Tujuh, maka penempatan kedudukan para Datuk Kaya diatur sedemikian rupa dengan menerapkan imperialisme yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan di wilayah Pulau Tujuh dan berpegang kepada “ Devide et Impera “ yang menguntungkan pihak Belanda.

Oleh karena itulah jauh sebelumnya sudah ada ditetapkan seorang penguasa Belanda bernama “ Van Kerkhorff “ pada tahun 1908 di Tanjung Belitung atau di Binjai di depan Pulau Sedanau. Pada masa itu hutan belukar di daerah Binjai dan sekitarnya sangat lebat dan penuh rawa-rawa yang merupakan tempat sarang nyamuk Malaria maka tidak lama kemudian setelah tuan Kerkhorff terkena Malaria lalu pindah ke Sedanau dan tak lama kemudian meninggal dunia. Bermula ditempatkannya tuan Kerkhorff di Tanjung Belitung, mengingat laut di sekitar Tanjung Belitung sangat dalam dan terlindung dari serangan angin Utara.

Berkaitan dengan penempatan Van Kerkhorff mengingatkan kita kepada sejarah perjanjian “ Treaty Of London : Tanggal 17 Maret 1842 yang sudah dirintis sebelumnya oleh pemerintah Hindia Belanda bersama sekutunya Inggris yang membagi-bagi daerah jajahannya untuk keuntungan mereka yang berkelanjutan di masa depan. Maka itu Inggris dan penguasa Belanda mencoba menanamkan pengaruhnya di Asia Tenggara, sampai kepada Kerajaan Riau - Johor mendekati masa suramnya, sehingga wilayah Riau bekas Kerajaan Riau diserahkan kepada Kolonial Belanda sedangkan Singapura dan Johor termasuk semenanjung Malaysia dikuasai Inggris.

Sultan Abdul Rahman Al Muazam Syah beserta Tengku Besar Umar langsung dimakzulkan oleh Kompeni Belanda pada tahun 1911 dan pada tahun 1913 dengan resmi Kesultanan Riau Lingga dibubarkan oleh penguasa Belanda dan bertempatan dengan itu berkumpullah seluruh Datuk Kaya yang ada di Riau di gedung tempat kediaman Residen ( Gedung Daerah Sekarang ) untuk menerima penjelasan-penjelasan dari penguasa Belanda diantaranya menyinggung tentang wilayah Pulau Tujuh mendapat perubahan pembagian wilayah yaitu :

1. Wilayah Datuk Kaya Pulau Bunguran dibagi dua wilayah yaitu Bunguran Barat dan Bunguran Timur sedangkan Pulau Panjang tersendiri.

2. Wilayah Datuk Kaya Jemaja di bagi dua, yaitu wilayah Datuk Kaya Ulu Maras dan Kuala Maras. Hasil dari pemecahan wilayah menunjukkan untuk memisah-misahkan puak-puak Melayu yang hidupnya sudah aman dan damai yang telah dibina oleh Datuk Kaya di Pulau Tujuh.

Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Natuna

Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Natuna


Foto Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Natuna

Seminar Penanggulangan Narkoba




Pawai Simpati dan seminar sehari penanggulangan bahaya narkoba dikalangan pelajar dan pemuda se-Kabupaten Natuna pada tanggal 21 Mei 2007. Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) tahun 2007 ini Bupati Natuna Drs. H. Daeng Rusnadi, M.Si menyambut baik gerakan nyata yang dilakukan oleh DPC GRANAT Natuna. Tampak Ketua DPC GRANAT NATUNA, Harmidi DM, SE didampingi anggota Granat dan Pramuka menyerahkan bunga kepada Bupati Natuna ( Foto Kiri ). Wakil Bupati Natuna Drs. Raja Amirullah Apt selaku Ketua BNK Kabupaten Natuna sedang memberikan penyuluhan bahaya narkoba (Foto Kanan)